About

Dr. Ir. Anton Apriyantono, M.S
Menteri Pertanian Republik Indonesia sejak oktober 2004.

Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Karena kesibukan tugas negara setiap harinya, maka maintenancewebsite ini diserahkan kepada tim Webmaster Deptan.  Namun isinya berasal / telah disetujui oleh Mentan.

Komentar Terbaru

  • Agus Nizami: Hal ini meski kita syukuri. Di sisi lain kita juga harus terus berusaha agar hari...
  • M.Lafhaddin: Ass.Wr.Wb. Slamat buat Pak menteri dan jajarannya yang telah memberikan...
  • M.Lafhaddin: Ass.Wr.Wb. Pembangunan pertanian harus mulai dari kebutuhan petani, bukan kebutuhan...
  • Agus Nizami: Untuk membebaskan kembali sesuai harga beli pemerintah harus mengeluarkan uang rp...
  • Setyo Budi: Pendekatan yang dilakukan bapak menteri, menurut saya bijaksana. saya senang kalau...