Arsip Jurnal
25 Apr, 08
Usai Di Demo, Mentan Kunjungi Petani Tajur Halang
Ditulis oleh Webmaster
Hanya berselang tiga hari sejak mendemo Departemen Pertanian, Sabtu (19/4) para petani di Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, mendapat kunjungan Menteri Pertanian Anton Apriyantono bersama jajarannya. Tak hanya berkunjung, Mentan bahkan bermalam di rumah salah satu petani, Sulaeman.
‘’Sebenarnya, demo yang dilakukan mereka menyangkut tuntutan reforma agraria akibat lahan tidur di kawasan tempat tinggal mereka. Namun, karena kita ingin mengetahui persoalan langsung di lapangan dan Presiden sudah mengintruksikan untuk mengoptimalkan lahan tidur menjadi areal pertanian, maka kami memutuskan untuk mengunjungi mereka,’’ ujar Sekretaris Menteri Pertanian Dr Abdul Munif.
Selain itu, lanjut Munif, sudah cukup lama Mentan tak menginap di rumah petani. ‘’Pak Anton itu punya kebiasaan menginap di rumah petani sejak menjabat hingga sekarang. Sudah lebih sebulan tak ke lapangan dan menginap di rumah para petani,’’ jelas Munif.
Hadir bersama rombongan sejak Sabtu petang, Mentan sholat maghrib dan makan malam bersama masyarakat Tajur Halang. Menu yang disediakan pun sederhana, ayam bumbu bali dan tumis sayur serta sambal dan tak ketinggalan lalapan. Usai itu, sholat Isya berjamaah pun dilakukan di masjid yang terletak di kampong Pojok, desa Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Selepas Isya, masyarakat yang sudah memadati masjid bertambah karena acara pertemuan dengan Mentan pun bakal segera berlangsung. Dalam dialog, Mentan lebih banyak mendengarkan keluh kesah para petani terutama menyangkut lahan tidur yang mereka garap dan menuai persoalan karena sang pemilik melarang mereka menggarapnya.
Intinya, petani Tajurhalang meminta Mentan Anton Apriyantono membebaskan lahan tidur yang dimiliki PT BSS untuk dikelola warga. Soalnya, sejak dibeli PT BSS tahun 1990 silam, lahan di lokasi tersebut tidak tergarap. Malahan warga menilai lahan di PT BSS dibiarkan terbelengkalai.Melihat kondisi tersebut warga berinisiatif menggarapnya, namun niat warga ditolak pihak perusahaan.
”Setelah dijual, kita tidak memiliki lahan lagi. Selama ini, kita hanya menumpang di PT BSS dengan memanfaatkan lahan yang belum tergarap. Tetapi bukannya izin yang diberikan, pihak perusahaan melarang kami menggarapnya,” ujar Kamsudin, perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Desa Tajurhalang, aktivis yang selama in memperjuangkan keinginan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya PT BSS membeli lahan seluas 300 hektare milik warga dengan harga Rp50 ribu per meter. Rencananya lahan akan dijadikan perkebunan teh, tapi kenyataannya, pihak perusahaan melantarkan lahan tersebut. Dari situlah warga berniat mengambil kembali lahan mereka untuk digarap.
Menyikapi keinginan warga tersebut, Mentan Anton Apriyantono menuturkan, Departemen Pertanian (Deptan) tidak mempunyai wewenang memenuhi tuntutan warga. Alasannya bukan kapasitas Deptan, melainkan prosesnya harus lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).Meski demikian Mentan berjanji tidak akan lepas begitu saja, karena sampai saat ini Deptan maupun BPN sudah melakukan koordinasi untuk melakukan inventarisasi dan investigasi terhadap lahan yang dipersoalkan warga.
”Ini harus dilakukan melalui proses hukum, dan saat ini BPN masih melakukan proses tersebut untuk menginventarisasi lahan tidur itu,” jelas Mentan.Menurut Anton, BPN bisa menetapkan apakah lahan tersebut bisa diambil kembali oleh negara atau tidak nantinya tergantung hasil investigasi BPN. “Kita bisa mengambil lahan yang terlantar tersebut dan ini sesuai konsep pemerintah. Tetapi kesulitan yang kita hadapi terkait dengan hak guna usaha (HGU) dengan pemilik lahan yang bersangkutan,” terangnya.
Anton juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri, karena BPN masih melakukan proses hukum kejelasan hak lahan seluas 300 hektare itu. ‘’Jangan menyerobot nanti bisa masuk bui lho,’’ tutur Mentan.
RSS Blog
2 komentar untuk artikel ini. Tambah komentar
Pendekatan yang dilakukan bapak menteri, menurut saya bijaksana.
saya senang kalau punya menteri yang bijaksana.
tk
Setyo Budi (May 9th, 2008 at 9:18 am)
Untuk membebaskan kembali sesuai harga beli pemerintah harus mengeluarkan uang rp 150 milyar.
Kalau zaman Nabi, tanah yang terlantar selama lebih dari 3 tahun, maka yang menggarap adalah pemiliknya.
Mungkin pemerintah harus menerbitkan UU tentang tanah untuk mencegah lahan tidur sehingga bisa dimanfaatkan sebagai alat produksi. Misalnya 10 tahun ditelantarkan jadi milik negara.
18 tahun ditelantarkan menurut saya sudah cukup lama.
Agus Nizami (May 19th, 2008 at 9:47 am)